Sepak Bola

Korban Pelecehan Seksual Dani Alves Tolak Pembayaran Kompensasi, Harapkan Pemain Barca Itu Dipenjara

Wanita yang menuduh Dani Alves melakukan pelecehan seksual di klub malam tahun lalu terhadap dirinya tidak akan meminta kompensasi dari pemain sepak

Editor: M Nur Pakar
AFP
Pemain Barcelona Dani Alves 

SERAMBINEW.COM, BARCELONA - Wanita yang menuduh Dani Alves melakukan pelecehan seksual di klub malam tahun lalu terhadap dirinya tidak akan meminta kompensasi dari pemain sepak bola Brasil itu.

Surat kabar El País pada Minggu (22/01/2023) melaporkan orang-orang yang dekat dengan penyelidikan mengatakan wanita berusia 23 tahun itu memutuskan melepaskan haknya atas kompensasi.

Tetapi, jika Alves dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dia dilaporkan mengatakan hanya berusaha memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Dia juga berharap pemain itu membayar untuk apa yang dia lakukan dengan dipenjara.

Juga pada Minggu (22/01/2023), Alves yang menyangkal melakukan kesalahan meminta hakim bersaksi lagi untuk memberikan versinya tentang apa yang terjadi pada Desember 2022 di klub malam kelas atas di Barcelona.

Baca juga: Pelatih Barca Xavi Shock, Pemainnya Asal Brasil, Dani Alves Ditangkap, Dituduh Pelecehan Seksual

Tim pengacara Alves dilaporkan GloboEsporte.com Brasil mengatakan sang pemain mengubah versinya tentang apa yang terjadi selama kesaksiannya.

Hakim pada Jumat (20/01/2023) setuju dengan jaksa penuntut umum setelah mendengar kesaksian Alves.

Dimana, penuduhnya dan seorang saksi harus tetap dipenjara, tanpa hak jaminan.

Bintang Brasil itu telah menghabiskan dua malam di penjara pra-sidang di dekat Barcelona.

Baik polisi maupun pengadilan tidak akan mengungkapkan rincian kasus Alves.

Sedangkan media Spanyol telah menerbitkan laporan yang berbeda tentang dugaan peristiwa tersebut.

Baca juga: Dani Alves Rayu Lionel Messi Agar Kembali ke Camp Nou, Presiden Klub Ungkap Situasi Sulit

Di bawah undang-undang persetujuan seksual Spanyol yang disahkan tahun lalu, penyerangan seksual mencakup beragam kejahatan seks.

Mulai dari pelecehan online dan meraba-raba hingga pemerkosaan.

Masing-masing dengan kemungkinan hukuman yang berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved