Breaking News

Berita Aceh Barat

20 Orang WBP Lapas Meulaboh Peroleh Asimilasi

Selama menjalani asimilasi, para narapidana tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Lapas
Para narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh saat menerima asimilasi, Sabtu (21/1/2023) 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Awal Tahun 2023, sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Meulaboh, Sabtu (21/1/2023) memperoleh program asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.

Plt Kalapas Kelas IIB Meulaboh, Indra Gunawan melalui Kasi Binadik Giatja, Diasta Krismayandi, Sabtu (21/1/2023) mengatakan, bahwa para warga binaan yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021

"Hal ini juga diatur pada SK Menkumham yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2022 serta mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023 dengan menyesuaikan jangka waktu pemberlakuan asimilasi,” jelas Diasta.

Disebutkan, bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Kasi Binadik menambahkan, bahwa mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi telah memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Untuk diketahui, bahwa pemberian asimilasi tidak berlaku bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak.

“Selama menjalani asimilasi, para narapidana tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” sebutnya.

Kasi Binadik meminta para Narapidana tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar Lapas, sehingga apa yang sudah diberikan untuk dapat dijaga dengan baik dengan menjaga diri sendiri dari tindakan yang melawan hukum dan ketentuan yang ada.

“Jika melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di Lapas," tutup Diasta.(*)

Baca juga: Kedapatan Berbuat Amoral Dengan Keuchik, Pj Bupati Aceh Barat Copot Kepala Sekolah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved