Berita Pidie

Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Pidie, Satu Ekskavator Diamankan

Polisi mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal bersama satu alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Ekskavator yang diamankan dalam kasus illegal mining atau tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (21/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengungkap kasus Penambangan Ilegal di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu (21/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.

"Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan," kata Winardy, Senin (23/1/ 2023).

Selain alat berat, kata Winardy, polisi juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF (50) dan MK (34) adalah operator cadangan dan satu orang lagi, AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.(*)

Baca juga: Kasus Sambo, Bharada Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Putri, Preseden Buruk bagi JC di Indonesia?

Baca juga: VIDEO Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu pada Bandar Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved