Derita Komplikasi 4 Penyakit, Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan status tahanan kota terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, saat ini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan.
“Tahanan kota ini dalam rangka, keluarga dan dokter pribadi dapat melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023), dikutip dari Tribun Papua.
Menurut penjelasannya, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, kliennya menderita komplikasi empat penyakit, yaitu stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.
Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya.
“Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Petrus menyebut pihaknya meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.
Hal ini dilakukan agar keluarga dapat memberi semangat dalam rangka pemulihan Lukas Enembe.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” tegas dia.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah menyiapkan penjamin, jika permohonan statu tahanan kota terhadap kliennya tersebut dipenuhi, KPK.
“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya KPK telah mencabut status pembantaran terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan fit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.
"Tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.”
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda, KPK Sebut Kondisinya Baik-baik Saja
KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kondisi Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan tidak sakit.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Ia mengatakan, kondisi Lukas stabil berdasarkan informasi yang didapatkan KPK dari tempat dia dirawat.
Ali pun meminta tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.
Ia menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi.
"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Sebelumnya pada Jumat (20/1/2023), kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan kliennya semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.
"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus dalam konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis.
"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5."
Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.
Dia menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.
Adapun saat ini Lukas sudah kembali menjalani masa penahanan karena kesehatannya telah pulih setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Sebagai informasi, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: Terungkap Motif Wowon Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ingin Mendapat Hal Ini
Baca juga: Terungkap Lokasi Penangkapan Ayah Merin, Diamankan di Banda Aceh, Jubir KPK: akan Dibawa ke Jakarta
Baca juga: Mahasiswa Berbagai Kampus di Australia Bertemu Anak-anak Aceh di Baitussalam Aceh Besar
Kompas.tv: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
KMP BRR Jalani Docking, Rute Sabang–Banda Aceh Dilayani Sementara KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Ini Kendala Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai–Langsa II Rampung 97 persen |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unimal Ajarkan Gemar Menabung Kepada Anak TK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.