Polisi Tembak Polisi

Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian,IPW Duga Ada Ancaman Terselubung

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo akan buka-bukaan membongkar pelanggaran perwira Polri lain jika divonis hukuman mati.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salma menyebut Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman mati. 

SERAMBINEWS.COM - Ferdy Sambo diduga akan membongkar borok kepolisian jika divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo diduga sedang berupaya keras agar tak mendapat vonis mati.

Dilansir TribunWow.com, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada ancaman terselubung jika Ferdy Sambo nantinya divonis mati.

Antara lain adalah pembongkaran kebobrokan atau pelanggaran di institusi Polri yang dilakukan oleh para oknum.

Dalam jabatan lamanya sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memiliki tugas untuk mendisiplinkan bahkan mengadili aparat yang bersalah.

Tak heran, ia pun dianggap memiliki informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang ditutupi dalam institusi Polri.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo akan buka-bukaan membongkar pelanggaran perwira Polri lain jika divonis hukuman mati.

Terutama, para petinggi Polri yang melakukan pemeriksaan hingga ikut mengungkap kasus tersebut.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/1/2023).

Tatapan Ferdy Sambo kosong saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya.
Tatapan Ferdy Sambo kosong saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya. (Tangkap Layar YouTube Serambinews)

Sebagai contoh, pihak Ferdy Sambo diduga membocorkan kasus suap tambang ilegal dari mantan anggota sekaligus pengusaha Ismail Bolong.

Suap tersebut dikatakan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan nominal hingga Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Teguh juga sempat menyinggung upaya pergerakan untuk membebaskan Ferdy Sambo yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak akan bisa dibebaskan, sehingga pergerakan itu diduga dilakukan untuk meringankan hukuman sang mantan jenderal.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved