Kupi Beungoh

Maksiat Demokrasi

Maksiat bukan hanya dapat merusak tatanan sosial, akan tetapi dapat membawa kesengsaraan di dunia dan akhirat bagi pelakunya.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
M Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, MH 

Oleh: M. Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, MH

SERAMBINEWS.COM - Tidak kurang sekitar 125 istilah dan padanan maksiat yang terdapat dalam Alquran.

Hal ini menunjukkan betapa maksiat itu sesuatu yang berbahaya dan dilarang bagi manusia.

Maksiat bukan hanya dapat merusak tatanan sosial, akan tetapi dapat membawa kesengsaraan di dunia dan akhirat bagi pelakunya.

Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazaly (2003:61) secara etimologi memaknai maksiat adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah Swt baik yang berkaitan dengan melakukan sesuatu atau meninggalkannya.

Ahmad Warson Munawir (1984:939) secara leksikal mendefisikan maksiat adalah kedurhakaan atau ketidaktaatan.

A. Mukti Ali (1971:19) dalam bukunya “Etika Agama dalam Pembentukan Kepribadian Nasional” menjelaskan bahwa secara semantik maksiat berarti suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang berakal.

Kaitannya dengan demokrasi yang sudah menjadi sistem dan pandangan politik yang oleh filsuf terkemuka Amerikat Serikat, John Dewey menyebutnya sebagai way of life dalam bernegara adalah suatu sistem dan corak pemerintahan yang relatif diakui dan diterima oleh banyak bangsa di dunia hatta negara-negara yang mayoritas Islam kendati “ashbabul nuzul” sesungguhnya bukan berasal dari siyasah islamiyah.

Karena sudah menjadi konsensus nasional yang diakui dalam Konstitusi kita (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945), maka mau tidak mau harus diterima oleh kita sebagai suatu sistem politik untuk memilih dan menentukan kepala negara dan kepala pemerintahan termasuk dalam memilih anggota parlemen (legislatif).

Mereka yang menjadi partisipan yang disebut sebagai peserta pemilu atau pemilihan berkompetisi dengan varian cara agar dapat terpilih menduduki posisi-posisi yang mereka inginkan.

Mereka tidak peduli dengan batasan-batasan regulasi atau norma sebagai sandaran dalam berkompetisi meraih suara dan dukungan konstituen (umat).

Yang penting bagi mereka adalah memiliki suara mayoritas atau menang sebagai kompetitor.

Para peserta pemilu atau pemilihan (pilkada) tidak peduli apakah cara-cara yang mereka lakukan sebagai bagian maksiat berdemokrasi atau sesuatu yang dibolehkan dalam berkompetisi.

Norma yuridis yang menjadi pedoman dalam pemilu tahun 2019 silam dan juga pemilu 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU ini setidaknya terdapat 66 pasal yang bermuatan larangan pemilu terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved