Pleidoi Ferdy Sambo Berjudul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan,

Pleidoi Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), itu diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Penga

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Nagan Raya Masih Catat Angka Kemiskinan Urutan 8 di Aceh

Baca juga: VIDEO Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO KPK Izil Azhar Alias Ayah Merin

Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: Istri Saya Dua Kali Menderita, Jadi Korban Rudapaksa dan Terdakwa Pembunuhan

Kompas.tv: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved