Jumat, 10 April 2026

Eks Panglima GAM Ayah Merin Minta Maaf ke Masyarakat Aceh, Ditahan KPK Selama 20 Hari

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Awalnya, Izil ditanya sejumlah awak media mengenai pernyataan yang ingin disampaikan kepada warga Aceh saat digelandang petugas menuju Rutan KPK.

Izil lantas menyampaikan permintaan maaf sambil mengatupkan tangannya yang terborgol di depan dada. “Saya minta maaf,” kata Izil di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar

KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.

"Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu.

Izil ditahan setelah menjadi pelarian atau buron selama empat tahun lebih.

Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Sebagaimana diberitakan, Izil Azhar diciduk KPK dan Polda Aceh di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Izil kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan.

zil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izin diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Baca juga: Ayah Merin Ditahan KPK, Mantan Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf

Ayah Merin Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32,4 M Irwandi Yusuf

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved