Rabu, 22 April 2026

Eks Panglima GAM Ayah Merin Minta Maaf ke Masyarakat Aceh, Ditahan KPK Selama 20 Hari

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp 32,4 miliar. 

 Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin kini sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK menduga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Ayah Merin menjadi perantara penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf.

Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.

Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

 “Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Ayah Merin Diboyong ke Jakarta, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye 

Ia mengatakan, dalam penerimaan tersebut Irwandi Yusuf turut mengajak Izil selaku orang kepercayaannya.

“Untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ujar Johanis Tanak.

Izil bisa menjadi orang kepercayaan Irwandi karena mantan kombatan itu pernah menjadi tim sukses saat Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap kepada Irwandi Yusuf sejak 2008 hingga 2011 melalui Izil Azhar.

“Nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” kata Johanis Tanak.

Menurut Johanis, uang tersebut diserahkan di kediaman izil dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar itu kemudian digunakan untuk dana operasional Irwandi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved