Selebriti
Digugat Rp34 Miliar, Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Selain Inisial A, Ungkap Silsilah Keluarga
Lebih lanjut, Tamara mengatakan dirinya hanya memiliki adik berinisial A dari pernikahan ibunya setelah bercerai dengan Zbigniew Bleszynski.
Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099. Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil, namun ada juga kerugian immateriil.
“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah
Wanprestasi
Saudara kandung Tamara Bleszynski itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.
Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tiara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kuasa hukum Ryszard juga mengungkapkan, awalnya Ryszard tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, lantaran Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," ujarnya.
Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.
Respons Tamara
Merespon gugatan saudaranya, Tamara melalui akun Instagram pribadinya @tamarableszynski, Jumat (27/1/2023), dalam unggahannya membagikan sebuah judul artikel mengenai kabar dirinya yang digugat oleh saudara kandung sendiri.
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Kabar Duka! Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
DJ Panda Mengaku Hamili Dua Wanita Lain, Sintya Akui Pernah Berhubungan Intim dan Punyak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.