Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Tolak Mediasi

Ibu korban, Ira mengatakan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar pihak keluarga korban dan Eko Setia agar berdamai.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah menolak mediasi, hanya mau bertemu di pengadilan. 

SERAMBINEWS.COM - Keluarga dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban insiden kecelakaan diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono menolak mediasi.

Diketahui sebelumnya bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Ibu korban, Ira mengatakan bahwa pihak kepolisian mengusahakan agar pihak keluarga korban dan Eko Setia agar berdamai.


Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak."

"Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Pihaknya, kata Ira hanya tinggal menunggu update yang pengacara sampaikan nantinya.

"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orangtua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.

 
Ira sendiri pun juga mengaku bahwa pihak dari Eko tidak ada komunikasi dengan keluarganya.

"Sejauh ini nggak ada ya untuk komunikasi yang berarti nggak ada," ucap Ira.

Baca juga: Mahasiswa Berbagai Kampus di Australia Bertemu Anak-anak Aceh di Baitussalam Aceh Besar

Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.

Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan

Pihak kepolisian mempersilakan pihak keluarga Mahasiswa UI yang tewas justru jadi tersangka menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak puas atas hadil penyidikan yang dilakukan.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.


Meski begitu, Latif mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.

Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

 

 

Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, Jumat (27/1/2023).

"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," imbuhnya.

Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.

"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.

"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolsek Delima Sambangi Petani di Sawah

Baca juga: Disdik Wilayah Aceh Timur Gandeng ISBI Aceh, Mahasiswa Diharapkan Magang ke Sekolah Aceh Timur

Baca juga: VIDEO Gerindra Siap Terima Kaesang Pangarep jika Punya Keinginan Bergabung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Tolak Mediasi, Sang Ibu: Saya Mau Bertemu, di Pengadilan

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved