Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima Per Bulan

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah TPS.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka, ini tugas dan besaran gaji yang diterima per bulan. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dibuka.

Namun, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah.

Beberapa wilayah ada yang sudah mulai membuka pendaftarannya pada Kamis (26/1/2023) kemarin.

Sebagaimana dilansir dari Kompas TV, seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.

Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar Pantarlih 2024, maka sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Lantas, apa itu Pantarlih?

Apa saja tugasnya dan berapa gaji yang diterima per bulannya?

Baca juga: 456 Anggota PPS Dilantik, Pj Bupati Abdya Minta Jaga Integritas Sebagai Penyelenggara Pemilu

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih merupakan badan adhoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023), sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Baca juga: Panwaslih Aceh Ajak Kodam Iskandar Muda Bersinergi Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved