Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang Diterima Per Bulan
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah TPS.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Selain tugas tersebut, Pantarlih Pemilu 2024 juga punya beberapa kewajiban lainnya.
Adapun kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Baca juga: Lantik Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ketua KIP Aceh Singkil Ingatkan Satu Hal
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Dikutip dari Kompas TV, adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, telah diatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta.
Berikut syarat calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
Kelengkapan dokumen lainnya
Calon peserta yang mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan.
Dokumen itu dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pasfoto berwarna 4x6
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat Daftar ke MK
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.