Ternyata Ini Masalahnya Kenapa Aceh Sulit Punya Bendera Walau Sudah Tertuang di UU dan Qanun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau yang lebih dikenal dengan UUPA, jelas disebutkan kewenangan Aceh soal bendera.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
"Ada hal yang besar, masalah perut yaitu tentang ekonomi, pembagian hasil (Migas) 70/30, pengelolaan pelabuhan bebas Sabang dan kewenangan-kewenangan Aceh yang menyangkut penambahan PAD," kata Tgk Adek.
"Kemudian tentang hak Aceh mengelolah alam, baik itu Migas dan juga Minerba, sampai hari ini juga itu Aceh belum mendapatkan apa-apa," tambahnya.
Kemudian mengenai isu bendera Aceh, menurutnya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia tidak akan sanggup menyelesaikan persoalan ini bila dihadapkan dua institusi pemerintah.
"Karena yang berdamai itu GAM dan Republik Indonesia, disuruh selesaikan sama Pemerintah Aceh yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, itu tidak akan pernah selesai," ungkap Tgk Adek.
Perintah Aceh mendapat lambang dan bendera itu melalui Undang-Undang, kemudian mental dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang bersifat secara kewenangan.
"Ini menjadi sebuah persoalan sebenarnya, bahasa selorohnya Indonesia juga keteteran dalam hal poin itu sendiri," ungkap Tgk Adek.
Dengan demikian, menurutnya persoalan bendera sebenarnya bukan lagi polemik di tingkat Aceh. Sebab rakyat Aceh, Pemerintah Aceh dan DPRA sudah final soal itu.
"Yang ada polemik pemerintah pusat, terkesan takut kalau mereka memberi bendera tersebut seakan-akan Aceh sudah merdeka," ujar Tgk Adek.
"Padahal orangnya, GAM sudah diberikan amnesti untuk kembali reintegrasi menjadi bagian daripada NKRI, kenapa lambangnya ditinggal," tambahnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh rakyat Aceh untuk terus memperjuangkan hak-hak yang sudah diberikan.
"Saya tidak sepakat dan memang tidak menjadi relevan mengangkat isu bendera ketika sudah mendekati masa-masa tahun politik, karena yang jadi korban kami Partai Aceh," ungkap Tgk Adek.
"Karena setiap mau perhelatan akbar Pemilu, selalu dikait-kaitkan ini Partai Aceh angkat lagi isu bendera, mereka menjual lagi ini bahan kampanye, tidak!" tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa masalah bendera hanyalah sebagian kecil dari konsensus perjanjian MoU Helsinki soal perdamaian Aceh.
Hal yang lebih besar sebenarnya memperjuangkan hak-hak Aceh seperti bagi hasil Migas, Pelabuhan Bebas Sabang hingga kewenangan-kewenangan lainnya yang menyangkut penambahan PAD Aceh.
"Saya melihat kalau hal ini terus menerus ada pembiaran dari pemerintah pusat, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu akan menjadi sebuah bom waktu," kata Tgk Adek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.