Ternyata Ini Masalahnya Kenapa Aceh Sulit Punya Bendera Walau Sudah Tertuang di UU dan Qanun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau yang lebih dikenal dengan UUPA, jelas disebutkan kewenangan Aceh soal bendera.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
"Dan kami berharap, persoalan yang tidak mampu diselesaikan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam konteks UUPA, maka itu harus dikembalikan kepada pembuat perdamaian biar selesai," pungkasnya.
Sementara Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufiq Abdul Rahim berpendapat, bendera adalah identitas ke-Acehan.
Menurutnya, harkat dan martabat Aceh dianggap ada pada bendera tersebut.
Akademisi Unmuha itu berujar, persoalan bendera pada dasarnya sudah selesai, namun kenyataannya setiap ada yang menaikkan bendera Aceh maka akan berurusan dengan penegak hukum.
"Kenapa setiap yang menaikkan bendera itu, jangankan kita rakyat, anggota DPR kena tumbok, ini masalah," ungkap Taufiq.
Akademisi Unmuha itu berujar, masalah bendera adalah identitas dan kalau tidak dibolehkan lebih baik dilepaskan saja.
"Hak orang Aceh bicara tentang bendera," ungkap Taufiq.
Menurutnya ada pihak yang menekan secara psikologis agar eksekutif dan legislatif tidak memperjuangkan soal bendera ini dengan serius.
Pihaknya sebagai akademisi meminta keseriusan eksekutif dan legislatif agar bersama-sama memperjuangkan hal ini.
"Berani gak legislatif memerintahkan seluruh kantor pemerintahan yang ada di 23 kabupaten/kota menaikkan bendera itu. Kita kan punya hak dan wewenang," ungkap Taufiq.
Persoalan bendera terlihat sepele, namun menurutnya hal ini adalah identitas yang mesti diperjuangkan.
"Nah ketidakjelasan (identitas) Aceh hari inilah yang harus diperjuangkan ke pemerintah pusat," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.