Korupsi
Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa dalam Perkara Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom
Alasan lain hakim membuktikan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan ketiga terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh terkait vonis perkara kasus korupsi mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.
"Kami JPU mengajukan banding pada Selasa lalu untuk ketiganya," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Yunadi, vonis dijatahui majelis hakim sangat rendah dari tuntutan JPU.
Alasan lain hakim membuktikan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan ketiga terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
"Hakim memutuskan Pasal 3 sedangkan dalam tuntutan dan fakta persidangan seharusnya terhadap ketiga terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor," kata Yunadi.
• Haji Uma Tanggung Biaya Pendamping Penderita Tumor Asal Langsa
Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan fakta persidangan JPU melihat bukan kewenangan terdakwa untuk mempergunakan/membelanjakan dana APBD sehingga dengan demikian JPU menilai perbuatan para terdakwa dikategorikan/dikualifikasikan sebagai melawan hukum sebgaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 UU Tipikor.
"Untuk ketiga terdakwa hingga saat ini ditahan di Lapas Meulaboh," jelasnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan keuchik, bendahara desa, dan Sekdes Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya dalam sidang penutup Selasa (17/1/2023) sore.
Hakim menjatuhi vonis mantan Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
M Ali Syeh juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 331 juta, tetapi bila tidak mampu maka harta disita serta bila tidak cukup dibayar pidana penjara 8 bulan.
Berikutnya hakim menjatuhi vonis terdakwa mantan bendahara desa Ferriyadi bin M Sareh dengan hukuman 2,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ferriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 94 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.
• Melayat Korban Tenggelam, Muerah Budiman Kenang Terjebak Banjir di LP Kualasimpang
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin bin Jamidin divonis 1,6 tahun denda Ro 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Salamuddin diharuskan membayar pengganti Rp 51 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Sidang diselenggarakan melalui vidcon.
Tiga terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan, sedangkan majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh.
Hakim dalam amar putusan dibacakan dalam sidang 3 majelis hakim itu menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebelumnya, terdakwa mantan keuchik M Ali Syeh, JPU menunut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan.
JPU mewajibkan terdakwa Ali Syeh membayar uang pengganti Rp 417,7 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Berikutnya terdakwa mantan bendahara Ferryadi, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan Ferriyadi membayar uang pengganti Rp 54,1 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin, JPU menuntut penjara selama 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan terdakwa Salamuddin membayar uang pengganti Rp 51 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)
• Waspada Cuaca Ekstrem Dalam Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Guru Asal Pidie Jaya Juara Dua Karya Ilmiah Tingkat Nasional, Begini Kata Kadisdikbud
Baca juga: Batik Air Layani Rute Banda Aceh-Penang Mulai 15 Desember 2022
Jaksa Ajukan Banding
Dugaan Korupsi Dana Desa
dana desa
Desa Krueng Mangkom
Serambinews
Serambi Indonesia
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng |
![]() |
---|
Eks Kombatan GAM Beutong Nagan Raya Soroti BRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.