Berita Pidie
Sempat Dinyatakan Lulus, Pasutri Ini Gagal Dilantik Sebagai PPS, 2.190 PPS di Pidie Disumpah
Adalah dua anggota PPS terbukti sebagai pasangan suami isteri (pasutri), dan satu lagi berbeda saat mendaftar dengan alamat domisili.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - KIP Pidie telah mengambil sumpah terhadap 2.190 Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat dilantik di Gedung Pidie Convention Center (PCC) di Gampong Lampedeu Baroh, Kecamatan Pidie, Sabtu (28/1/2023).
Pengambilan sumpah terhadap PPS dipimpin Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, dengan menghadirkan Tgk Maimun Lc yang memegang Kitab Suci Alquran.
Pelantikan itu dilakukan tiga sesi, di mana setiap satu sesi disumpah sebanyak 700 lebih PPS.
" 2.190 PPS telah dilantik dan diambil sumpah hari ini," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf kepada Serambinews.com, Sabtu (28/1/2023).
Ia menegaskan, pengambilan sumpah terhadap PPS itu agar pelaksanaan semua tahapan Pemilu berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU.
Selain itu, PPS dalam melaksanakan tugas harus benar-benar dan profesional, sekaligus memegang integritas.
Baca juga: Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro
"Buktikan Anda layak menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa. Di saat Anda sudah membuat surat pernyataan bahwa Anda bersedia bekerja penuh waktu," katanya.
Ia menyebutkan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan alasan apapun.
“Kecuali memang benar-benar sakit. Selamat bertugas dan jaga amanah," tegasnya.
Ia menambahkan, tiga anggota PPS gagal disumpah hingga dilantik hari ini karena terbukti melanggar aturan.
Adalah dua anggota PPS terbukti sebagai pasangan suami isteri (pasutri), dan satu lagi berbeda saat mendaftar dengan alamat domisili.
Ketiganya telah lulus ujian tulis dan wawancara.
Baca juga: VIDEO - Sebanyak 1.827 Orang Anggota PPS Bireuen Dilantik
Sebab, sesuai Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, bahwa syarat menjadi PPS, PPK dan KPPS, yang tidak dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
Mengacu Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, wewenang PPS mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) hingga melaksanakan sosialisasi Pemilu.
Tugas PPS lainnya yakni merekrut panitia pendaftar pemilih dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(*)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
pasutri batal dilantik jadi PPS
pelantikan PPS
Pidie
Pemilu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hadapi Musim Tanam Rendengan, Bupati Sarjani Ingatkan Dinas Pertanian Pidie |
![]() |
---|
Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.