Breaking News

Berita Pidie

Sempat Dinyatakan Lulus, Pasutri Ini Gagal Dilantik Sebagai PPS, 2.190 PPS di Pidie Disumpah

Adalah dua anggota PPS terbukti sebagai pasangan suami isteri (pasutri), dan satu lagi berbeda saat mendaftar dengan alamat domisili. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tgk Maimun Lc memegang Kitab Suci Alquran saat mengambil sumpah 2.190 PPS di Gedung PCC Sigli, Sabtu (28/1/2023). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - KIP Pidie telah mengambil sumpah terhadap 2.190 Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat dilantik di Gedung Pidie Convention Center (PCC) di Gampong Lampedeu Baroh, Kecamatan Pidie, Sabtu (28/1/2023).

Pengambilan sumpah terhadap PPS dipimpin Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, dengan menghadirkan Tgk Maimun Lc yang memegang Kitab Suci Alquran.

Pelantikan itu dilakukan tiga sesi, di mana setiap satu sesi disumpah sebanyak 700 lebih PPS.

" 2.190 PPS telah dilantik dan diambil sumpah hari ini," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf kepada Serambinews.com, Sabtu (28/1/2023).

Ia menegaskan, pengambilan sumpah terhadap PPS itu agar pelaksanaan semua tahapan Pemilu berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU.

Selain itu, PPS dalam melaksanakan tugas harus benar-benar dan profesional, sekaligus memegang integritas.

Baca juga: Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro  

"Buktikan Anda layak menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa. Di saat Anda sudah membuat surat pernyataan bahwa Anda bersedia bekerja penuh waktu," katanya.

Ia menyebutkan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan alasan apapun.

“Kecuali memang benar-benar sakit. Selamat bertugas dan jaga amanah," tegasnya.

Ia menambahkan, tiga anggota PPS gagal disumpah hingga dilantik hari ini karena terbukti melanggar aturan.

Adalah dua anggota PPS terbukti sebagai pasangan suami isteri (pasutri), dan satu lagi berbeda saat mendaftar dengan alamat domisili. 

Ketiganya telah lulus ujian tulis dan wawancara.

Baca juga: VIDEO - Sebanyak 1.827  Orang Anggota PPS Bireuen Dilantik

Sebab, sesuai Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, bahwa syarat menjadi PPS, PPK dan KPPS, yang tidak dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu

Mengacu Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, wewenang PPS mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) hingga melaksanakan sosialisasi Pemilu

Tugas PPS lainnya yakni merekrut panitia pendaftar pemilih dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved