Breaking News

Berita Aceh Utara

Forum Keurani Surati KIP Aceh Utara, Minta Tidak Abaikan PKPU dalam Pembentukan Sekretariat PPS

Pengabaian PKPU Nomor 476 Tahun 2022, ditemukan dalam surat KIP Aceh Utara Nomor 119/PP.04-SD/1108/2023, tentang pembentukan Sekretariat PPS.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINDEWS.COM/JAFARUDDIN
Pengurus Forum Keurani Aceh Utara (FORKARA) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Forum Keurani Aceh Utara (Forkara) menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara untuk meminta agar komisioner tidak mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pengabaian PKPU Nomor 476 Tahun 2022, menurut FORKARA, ditemukan dalam surat KIP Aceh Utara Nomor 119/PP.04-SD/1108/2023, tentang pembentukan Sekretariat PPS

Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 25 Januari 2023. 

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Dalam surat KIP Aceh Utara ada persyaratan yang tidak disebutkan,” ujar Sekretaris Forkara Aceh Utara, Mahyuddin, ST kepada Serambinews.com, Senin (30/1/2023). 

Persyaratan tersebut, calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi ASN, atau keputusan pengangkatan kontrak kerja dan sebutan lain bagi non-ASN. 

Disebutkan, pihaknya sudah menjumpai Sekda Aceh Utara untuk menyampaikan dan berkonsultasi terhadap persoalan tersebut. 

Untuk mendapat banyak masukan, pengurus Forkara Aceh Utara juga sudah menjumpai komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan persoalan tersebut.

“Kami juga sudah bertemu dengan salah satu komisioner KIP Aceh Utara, dan sekaligus untuk menyampaikan persoalan tersebut, dan juga menyampaikan surat” katanya. 

Surat tersebut juga ikut ditembuskan ke Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, MSi, kemudian Panwaslih Aceh Utara, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Jika dalam praktiknya mereka masih mengabaikan PKPU tersebut, kami juga akan melaporkan KIP Aceh Utara ke DKPP,” pungkas Mahyuddin. 

Sementara itu, Ketua Forkara, Ridwan kepada Serambinews.com juga menyampaikan, pihaknya berharap agar Panwascam supaya membangun komunikasi yang baik dengan aparatur desa dalam melaksanakan tugasnya. 

“Kami berharap Panwascam tidak arogan dengan aparatur desa, dan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi gugatan di kemudian hari,” pungkas Ketua Forkara.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved