Berita Pidie
Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta
Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton Film Dewasa melalui handphone.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta
SERAMBINEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki pria berinsial F (27), asal Kabupaten Pidie, Aceh yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak 11 tahun.
Aksi bejat tersebut nekat ia lakukan di rumah korban di waktu pagi buta dengan memanfaatkan situasi yang sepi.
Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku diketahui menonton film dewasa lewat handpone di pos kamling.
Pelaku dan korban merupkan warga satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Kini pelaku F telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 26/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA Dirudapaksa 7 Pria di Rumah Kosong, 2 Pelaku Masih Berusia 12 Tahun
Pelaku telah mengakui dan membenarkannya serta tidak keberatan atas keterangan dua orang saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.
Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton Film Dewasa melalui handphone.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini MAg menyatakan, Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa F oleh karena itu dengan pidana penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 04:00 WIB.
Pada saat itu, Terdakwa F diantar pulang oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Aneh, Pria di Banda Aceh Ini Tiap Berhubungan Badan Selalu Aniaya Istrinya hingga Rekam Pakai HP
Saat berjalan kaki pulang, terdakwa memilih untuk duduk di Pos Kamling sambil menonton film dewasa yang ada di Handphone.
Setelah itu ia pergi ke kamar mandi meunasah, yang berada tidak jauh dari rumah korban, untuk membuang air kecil.
Kemudian terdakwa melihat ibu kandung korban keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Terdakwa mengetahui bahwa ibu korban pergi ke pasar yang biasanya belanja sayur untuk ianya jual kembali di kampung- kampung.
Melihat kesempatan itu dan sudah dibuai oleh nafsu, terdakwa langsung berjalan menuju rumah korban dengan tujuan ingin melakukan rudapaksa.
Karena terdakwa beranggapan kedua orang tua dari korban tidak ada di rumah dan korban pasti sendirian tinggal di rumah.
Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan dan pada saat berada di ruang tamu, terdakwa melihat ayah kandung korban sedang tidur pulas di kamarnya.
Tak takut ketahuan, terdakwa lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan melihat korban masih tertidur pulas di atas Kasur.
Lalu terdakwa langsung melakukan pelecehan dengan menurunkan celana korban.
Korban yang setengah sadar dari tidurnya itu, kemudian menaikkan celana yang telah di peloroti oleh terdakwa.
Karena takut ketahuan, terdakwa kemudian berbisik kepada korban dengan mengatakan: “nyoe ayah..nyoe ayah “(ini ayah..ini ayah).
Selanjutnya terdakwa mencoba memeloroti celana korban lagi, akan tetapi korban menaikkan lagi celanannya, lalu terbagun.
Korban kemudian duduk di tempat tidur tersebut sambil melihat ke arah terdakwa dan menjerit-jerit memanggil ayah kandungnya.
Terdakwa yang ketakutan, langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu depan.
Sekira setelah sebuh atau pukul 06.30 WIB, ayah kandung korban datang ke rumah terdakwa untuk berjumpa dengan ayah kandung terdakwa dan menyakan keberadaan anaknya itu.
Lalu ayah kandung terdakwa menjawab “si F dalam kama”(si F ada di kamar).
Setelah itu, ayah kandung terdakwa memanggil terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa pun keluar dari dalam rumah.
Tak tahan dengan amarahannya melihat wajah terdakwa, ayah kandung korban langsung memegang dibagian kerah baju terdakwa dan menarik terdakwa keluar rumah.
Baca juga: VIDEO Diduga Alami Pelecehan Seksual, Video Penyanyi Dikta Kesakitan Viral di Media Sosial
Kemudian ayah kandung korban memukul terdakwa kemudian ayah kandung terdakwa dan beberapa warga yang ada disekitar lokasi mencoba meleraikannya.
Setelah itu, ayah kandung korban pergi meninggalkan lokasi karena terdakwa sudah masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri.
Sekira Pukul 11.00 WIB, datang Kepala Lorong ke rumah terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa dan mengajak terdakwa ke Polsek Pidie supaya tidak terjadi hal- hal yang tidak di inginkan.
Kemudian ayah kandung terdakwa dan adik ipar terdakwa juga ikut pergi bersama dengan terdakwa ke Polsek Pidie.
Bahwa, sesuai dengan surat Visum Et Revertum dari Rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 49/RSU.S/MED.VR/RM/XI/2022, tidak didapati luka robekan pada selaput dara korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS
Film Dewasa
pria di Pidie
Pidie
Nafsu
Jarimah
pelecehan anak
Berita Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews
Cegah Inflasi, Pemkab Gelar Operasi Pangan Murah di Peukan Baro, Rp 95.000/Paket |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.