Viral Medsos

Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya

Media sosial Twitter dihebohkan dengan postingan ‘Nikah di KUA’. Hal ini memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang ‘hanya’ nikah di KUA.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Twitter @cellaiskandar
Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya 

Nikah di KUA Jadi Trending Topik di Twitter, Dinilai Jadi Solusi Murah Tanpa Ribet, Begini Syaratnya

SERAMBINEWS.COM - Kali ini media sosial Twitter dihebohkan dengan postingan ‘Nikah di KUA’. Hal ini memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang ‘hanya’ nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah di KUA kini menjadi trending topik di Twitter.

Terpantau pada Rabu (1/2/2023) pukul 10.02 WIB,, 'Nikah di KUA' menjadi posisi ke-17 menduduki trending topik Indonesia dengan total 18,7 ribu cuitan.

Nikah di KUA menjadi trending topik karena mulanya diposting oleh pasangan yang 'hanya' menikah di KUA. Mereka memperlihatkan bagaimana bahagianya pasangan yang hanya nikah di KUA.

“Aku nikah tahun 2021, gratis karena di KUA doang terus foto belakangnnya pohon pisang HAHAHA,” tulis akun twitter @odongpejj.

Postingan tersebut viral hingga menjangkau 9,8 juta kali pengguna Twitter lainnya dan telah dibagikan lebih dari 4 ribu kali.

Baca juga: Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur dan Gelar Pesta Mewah, Sempat Ditolak KUA, Tapi Nekat Nikah Siri

Tak hanya itu, postingan 'Nikah di KUA' ternyata banyak direspon oleh pengguna Twitter lainnya.

'Nikah di KUA' dinilai menjadi solusi murah dan tanpa riber.

“Same energy, aku juga team nikah di KUA, hihihi,” tulis akun cellaiskandar.

"Ikutan tren, 'Nikah di KUA' tahun 2020. Waktu itu gua bilang "niat kita ibadah, jadi aku mau yang sederhana aja yang penting sesuai syariat. Uang yang kita punya buat honeymoon, mempercantik rumah, ngisi perabotan. Ini bahagia versi kami," tulis akun @haiisekar.

Meski nikah di KUA, para pasangan ini tetap berpakaian selayaknya menikah. Pria menggunakan jas atau pakaian adat, begitupun pihak wanita menggunakan kebaya atau pakaian adat lainnya.

Untuk itu, bagi pasangan yang segera ingin menikah namun terkendala masalah biaya, jangan khawatir, nikah di KUA solusinya.

Baca juga: Kisahnya Viral di Medsos, Bocah Pijay Rahmat Aulia Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Donatur Jakarta

Adapun pasangan yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya alias gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam laman Instagram Bima Islam Kementerian Agama.

"Tarif daftar nikah di KUA itu Rp. 0,- alias gratis, akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," tulis akun Instagram tersebut.

Jika kamu menikah di luar jam itu, atau mengundang petugas KUA ke rumah, maka uang yang harus disiapkan adalah Rp600.000.

Biaya ini tidak termasuk biaya penghulu dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih.

"Akad nikah dikenakana tarif 600 ribu jika nikah di luar KUA," sambungnya.

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Undangan Nikah Digital Bisa Kuras Rekening, Bagaimana Jika Terlanjur Buka?

Prosedur nikah di KUA

Terkait dengan Prosedur nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat nikah.

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
  8. Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja;

Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved