Peristiwa

Polisi Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut yang Sebabkan Satu Keluarga Meninggal ke Kejari Pidie

Ia menambahkan, sopir truk CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang sopir bersama enam penumpang mobil Jazz BL 1644 WA men

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kondisi mobil Jazz remuk di Mapolres Pidie, Sabtu (31/12/2022). Jazz itu hancur diduga terjepit truk CPO di ruas jalan Simpang Beuteng, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satlantas Polres Pidie melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut yang menyebab satu keluarga meninggal ke Kejari Pidie.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Bachtiar (40) sopir truk CPO atau minyak kelapa sawit sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan maut itu menyebabkan satu keluarga dari Meulaboh berjumlah tujuh orang, termasuk satu sopir meninggal setelah Jazz BL 1644 WA ditumpangi korban tertimpa truk CPO.

Insiden tragis terjadi di ruas jalan nasional Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Jumat (30/12/2022).

Jazz itu dalam perjalanan pulang dari salah dayah di Samalanga, Bireun.

Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Maut Truk CPO Timpa Jazz, Kapolres: Kesalahan Awal Terungkap

"Kita telah merampungkan berkas kasus lakalantas maut yang tersangka sopir truk CPO bernama Bachtiar," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi SH kepada Serambinews.com, Minggu (5/2/2023).

 Kejari Pidieh lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Pidie.

"Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap terhadap Bachtiar sopir truck CPO warga Gampong Keumireu, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar," tegas Iptu Mahruzar Hariadi.

Ia menambahkan, sopir truk CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang sopir bersama enam penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia.

"Saat ini kondisinya sopir truk masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut pada tanggal 30 Desember 2022," sebutnya.

Menurutnya, tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (3) dan (4) Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laluintas dan angkutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(*)

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 di Jepang Dari Ajinomoto, Dapat Biaya Hingga Rp19 Juta/Bulan

VIDEO PPA Jambi Kaget, Ibu Muda Jadi Tersangka Usai Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur

Satpol PP Kembali Tertibkan Anak Punk di SPBU Meunasah Krueng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved