Peristiwa
Polisi Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut yang Sebabkan Satu Keluarga Meninggal ke Kejari Pidie
Ia menambahkan, sopir truk CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang sopir bersama enam penumpang mobil Jazz BL 1644 WA men
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satlantas Polres Pidie melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut yang menyebab satu keluarga meninggal ke Kejari Pidie.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Bachtiar (40) sopir truk CPO atau minyak kelapa sawit sebagai tersangka.
Kasus kecelakaan maut itu menyebabkan satu keluarga dari Meulaboh berjumlah tujuh orang, termasuk satu sopir meninggal setelah Jazz BL 1644 WA ditumpangi korban tertimpa truk CPO.
Insiden tragis terjadi di ruas jalan nasional Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Jumat (30/12/2022).
Jazz itu dalam perjalanan pulang dari salah dayah di Samalanga, Bireun.
• Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Maut Truk CPO Timpa Jazz, Kapolres: Kesalahan Awal Terungkap
"Kita telah merampungkan berkas kasus lakalantas maut yang tersangka sopir truk CPO bernama Bachtiar," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi SH kepada Serambinews.com, Minggu (5/2/2023).
Kejari Pidieh lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Pidie.
"Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap terhadap Bachtiar sopir truck CPO warga Gampong Keumireu, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar," tegas Iptu Mahruzar Hariadi.
Ia menambahkan, sopir truk CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang sopir bersama enam penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia.
"Saat ini kondisinya sopir truk masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut pada tanggal 30 Desember 2022," sebutnya.
Menurutnya, tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (3) dan (4) Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Laluintas dan angkutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(*)
• Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 di Jepang Dari Ajinomoto, Dapat Biaya Hingga Rp19 Juta/Bulan
• VIDEO PPA Jambi Kaget, Ibu Muda Jadi Tersangka Usai Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur
• Satpol PP Kembali Tertibkan Anak Punk di SPBU Meunasah Krueng
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Kronologis Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Ada Bau di Gudang |
![]() |
---|
Apes, Tukang Bubur Dipalak Preman, Ketakutan hingga Transfer Uang Dua Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.