Berita Pemilu

38 Balon Anggota DPD Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, Cek Faktual Mulai 6 Februari

KIP Aceh menetapkan 38 dari 42 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 38 dari 42 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu dalam rapat pleno di Hotel Ayani, Banda Aceh, Minggu (5/2/2023).

Selanjutnya, ke 38 balon yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih balon anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah kepada Serambinews.com menyebutkan, keempat balon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.

Sedangkan ke 38 balon anggota DPD RI yang akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu atau yang  berstatus Memenuhi Syarat (MS) yaitu:

1 A. Mufakhir Muhammad

2. Abdullah Puteh

3. Ahmada MZ

4. Akhyar

5. Azhari

6. Abdul Hadi Bang Joni

7. Bukhari MY SSos

8. Darwati A Gani

9. Dedi Sumardi Nurdin

10. Dedy Mulyadi Selian

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved