Berita Pemilu
Ketua KIP Kota Langsa Imbau Masyarakat Tidak Bawa HP ke Bilik Suara TPS, KPPS Wajib Mengingatkan
Seperti diketahui, Pemilu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilu DPD RI Rabu depan, 14 Februari 2024.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Seperti diketahui, Pemilu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilu DPD RI Rabu depan, 14 Februari 2024.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ridwan, ST, mengimbau masyarakat tidak membawa handphone ke dalam bilik suara TPS saat pencoblosan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Pemilu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilu DPD RI Rabu depan, 14 Februari 2024.
"Kepada masyarakat tepatnya 14 Februari 2024 mendatang agar menggunakan hak suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Ridwan, kepada Serambinews.com, Sabtu (10/2/2024).
Namun, jelas Ridwan, pada hari pemungutan suara nanti pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.
Sementara KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Baca juga: Tidak Berikan Kemewahan, Astrid Tiar Tak Pernah Manjakan dan Beri Hadiah
Menurut Ridwan, tujuan dilarangnya membawa handphone atau kamera ke dalam bilik suara agar proses pencoblosan nanti benar-benar menggunakan asas rahasia.
"Pelaksanaan hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal 4 hari lagi, kita berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS di tempat tinggal masing-masing," paparnya.
Pelarangan membawa handphone dan merekam saat pencoblosan tertuang Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
Pada Pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.
Ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
Baca juga: VIDEO Tak Sanggup Hadapi 2 Perang Sekaligus, Israel Pilih Tarik Pasukan Fokus ke Lebanon
Ayat (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)
Suara Hilang Hingga 90 Persen, Haji Uma: KIP Pidie Khianati Pilihan Rakyat |
![]() |
---|
KIP Aceh Utara Buka Masa Pergantian Nama Bacaleg Selama Tujuh Hari, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Sukseskan Pilkada 2024, KIP Lhokseumawe Butuh Dana Rp 24,9 Miliar, Ini Peruntukannya |
![]() |
---|
Adi Maros Dkk Adukan KIP dan Panwaslih Aceh Timur ke DKPP RI |
![]() |
---|
158 Calon Anggota Panwaslih Aceh Lulus Seleksi Administrasi, Ini Nama-Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.