Nasib Pilu Nenek SAI, Laporkan Pencabulan Terhadap Cucunya ke Polisi, Kini Dilaporkan Balik Pelaku

Nenek yang bernama SAI (61) tersebut sebelumnya melaporkan pelaku atas tuduhan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang nenek saat mencari keadilan setelah cucunya jadi korban pencabulan.

Betapa terpukulnya sang nenek saat mengetahui sang cucu yang masih berusia 8 tahun dicabuli.

Saat melaporkan kasus pencabulan yang menimpa cucunya ke polisi, sang nenek malah dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

Kejadian pilu ini menimpa seorang nenek di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia dilaporkan terduga pelaku pencabulan cucunya.

Nenek yang bernama SAI (61) tersebut sebelumnya melaporkan pelaku atas tuduhan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Sementara pelaku pencabulan yang dilaporkan SAI merupakan paman dari korban. 

Baca juga: Bocah SD Dicabuli Kakek di Asahan, Ibu Pergoki Pelaku Masukkan Tangan ke Celana Korban

Nenek SAI dilaporkan kasus penganiayaan

Meski saat ini sidang kasus pencabulan masih berlanjut, SAI kini justru dilaporkan balik oleh pelaku atas tuduhan penganiayaan.

Kapolres Sukabumi Kota ABP SY Zainal Abidin membenarkan adanya laporan balik pelaku

Menurut Zainal, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

"Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," kata Zainal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2023).

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, termasuk nenek SAI.

Ia menjelaskan, proses penyidikan difokuskan pada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pengeroyokan.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan yang kita lakukan masih fokus dan mengarah kepada dua orang laki-laki yang mendasari korban maupun saksi lainnya yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dalam hal ini RP," jelas dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved