Viral Medsos
Viral Curhat Remaja Putri usai Ditinggal Ibu, Kini Dilecehkan Ayah Sendiri : Papa Mau Coba Kamu
Lewat unggahan itulah ia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dilakukan ayahnya sendiri kepadanya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Viral Curhat Pilu Remaja Putri usai Ditinggal Ibu, Kini Dilecehkan Ayah Sendiri : Papa Mau Coba Kamu
SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial curhat pilu seorang remaja putri pasca ditinggal sang ibu meninggal dunia, ia mengaku menjadi target korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayahnya.
Video itu beredar dan pertama kali diunggah oleh akun TikTok @qpqndhdgsiznksh yang diunggah pada Minggu (5/2/2023).
Video itu direkam sendiri oleh korban dengan tujuan curhat sekaligus meminta saran bagi warganet di media sosial.
Video tersebut lantas viral hingga menyebar luas di berbagai platform media sosial lainnya, salah satunya akun Twitter @AREAJULID.
Di postingan itu tampak seorang perempuan muda dengan wajah sembab. Tampak dari perawakan fisiknya, sepertinya perempuan itu masih berusia remaja
Sembari menangis, ia merekam wajahnya dalam video berdurasi kurang dari satu menit tersebut.
Baca juga: Viral Adu Mulut Brimob dan TNI Hingga Petinggi Polda dan Kodam Turun Tangan
Lewat unggahan itulah ia menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dilakukan ayahnya sendiri kepadanya.
Mirisnya, hal ini terjadi ketika dia sudah tak punya sandaran selain sang ayah lantaran ibunya sudah meninggal dunia.
"Waktu pemakaman Mama: 'Ini Bapak, Nak, ini Bapak, jangan anggap seperti orang lain'. Sekarang: 'Bapak boleh gak coba kamu'," tulisnya dalam keterangan video yang diunggah.
Sementara di bagian caption, pemilik akun menjelaskan lebih jauh situasi pelik yang dialaminya.
Ia bahkan sempat tak percaya sang ayah yang seharusnya melindunginya justru menjadi orang yang ingin merusak keperawanan putrinya.
Remaja tersebut bahkan sampai takut berada di rumah.
Baca juga: Fakta Video Viral Oknum PNS Pukul Penjual Martabak, Begini Nasib Pelaku Kini
"Mama aku harus bagaimana, anak perempuan mu yg kau titip pada lelaki yg tak aku kenali tetapi aku sebut dia sebagai ayah, dia malah ingin merusak putrimu, tolong mah…. aku harus apa, aku takut di rumah," kata dia.
Remaja tersebut mengaku sangat takut dengan ayahnya yang dengan santai meminta keperawanan anaknya sendiri.
"Dengan santainya papaku ngomong “'boleh gak bapak coba kamu, daripada bapak keluar rumah terus tapi gak boleh ada yang tau, cuma kita aja nak' tolong……. beri aku petunjuk, aku harus apa," sambungnya.
Lebih lanjut di akhir caption yang diunggah, remaja itu curhat dan meminta saran kepada warganet untuk menghadapi situasi ini.
"Harus mengadu kemana aku? dunia emang bjingan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, jika suatu saat dirinya sudah tidak perawan lagi, itu pasti disebabkan oleh ulah ayahnya sendiri.
Baca juga: Lato-lato Mendunia, Dua Idol Kpop Sehun dan Chanyeol EXO Menjajal Permainan yang Sedang Viral
"Kalau aku udah gak perawan lagi percayalah itu ulah dari papaku," pungkasnya.
Sejak video tersebut diunggah di TikTok, terpantau saat ini Senin (6/2/2023), video itu telah disaksikan lebih dari 5,7 juta kali tayangan, mendapat 317,7 ribu likes dan dikomentari lebih dari 13 ribu komentar dari pengguna TikTok.
Sementaara di Twitter, tangkapan layar video tersebut telah disukai sebanyak 40,1 rb kali, 5.037 dibagikan dan lebih dari 1.135 ribu kali komentar.
Terpantau postingan tersebut langsung direspon oleh Komnas Perempuan.
Dalam komentarnya, pihak Komnas Perempuan segera menindaklanjuti hal ini.
"Terima kasih sudah mention Komnas Perempuan. Kami teruskan informasinya ke internal untuk dicek selengkapnya. Jika memiliki kontak korban, kiranya berkenan DM Komnas Perempuan ya. Kekerasan thdp perempuan dapat dilaporkan ke Komnas Perempuan/Kemenpppa di no 129/WA 08111129129," tulis Komnas Perempuan dalam kolom komentar di Twitter.
Melihat dari kasus ini, lantas bagaimana melaporkan ancaman kekerasan seksual pada korban?
Dikutip dari Kompas.com, berikut lima cara melaporkan kekerasan seksual:
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat.
Masalah ini menjadi semakin pelik karena tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Mereka merasa melaporkan kejadian tersebut dapat memunculkan stigma di masyarakat yang bisa mencemarkan namanya maupun keluarganya.
Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat.
Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.
Lapor Polisi
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi.
Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi.
Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban.
Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut.
Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti.
Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.
Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video, atau rekaman percakapan.
Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.
Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian.
Komnas Perempuan
Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.
Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual.
Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan.
Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.
Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:
- Penerimaan aduan
- Pengelolaan kasus
- Penjangkauan korban
- Pendampingan korban
- Mediasi
- Penempatan korban di rumah aman
Aduan juga dapat dibuat melalui aplikasi S4PN Lapor pada pada smartphone dan pengaduan langsung ke Kementerian PPPA.
Seluruh layanan yang diberikan pemerintah ini bersifat rahasia dan gratis.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
media sosial
kekerasan seksual
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
pelecehan
Curhat Remaja Putri
Dilecehkan Ayah
Ditinggal Ibu
perempuan muda
Viral Balita Meninggal Usai Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing, Dedi Mulyadi Murka: Dana Desa Ditunda! |
![]() |
---|
Kisah Raya, Bocah 3 Tahun Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing Gelang, Ibunya ODGJ, Hidup di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Viral MABA USK Ngaku Keluarga Menengah Bawah Tapi Ibunya Anggota DPRD Aceh Barat, Rektor pun Tertawa |
![]() |
---|
Pernikahan Viral di TikTok, Ini Kisah Cinta Syarifah & Adams, Pasangan Aceh Nigeria yang Beda Benua |
![]() |
---|
Satria Arta Kumbara Rela Jadi Tentara Rusia Demi Impian Anak Jadi Dokter: Wakafa Billahi Syahida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.