Berita Sabang

Sah, Sabang 3 Dapil dalam Pemilu 2024, Bertambah 1 Dapil Sukamakmu, Kursi DPRK Tetap 20, Ini Rincian

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Per

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Ketua KIP Sabang, Azman 

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang 

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Komisi Independen Pemilihan atau KIP Kota Sabang  telah resmi menetapkan Kota Sabang menjadi tiga daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum Serentak 2024.

Tepatnya tiga Dapil untuk DPRK Sabang

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KIP Sabang Azman, kepada Serambinews.com, Rabu (8/2/2023), mengatakan sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah melaksanakan tahapan penataan Daerah Pemilihan dengan memasukkan rancangan perubahan daerah pemilihan (Dapil) Kota Sabang.

Artinya dari dua Dapil menjadi 3 Dapil sesuai uji publik yang dilaksanakan oleh KIP Kota Sabang dengan mengundang partai politik, unsur akademisi, perwakilan pemda, camat dan keuchik se-Kota Sabang. 

Baca juga: Sah, Kota Langsa Miliki 4 Daerah Pemilihan di Pemilu 2024

Menurutnya, tiga dapil selain sesuai uji publik, juga sudah memenuhi tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

Lebih lanjut, ia meski bertambah dapil, akan tetapi tidak ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, yaitu tetap 20 orang karena penduduk di Kota Sabang tidak melebihi 100.000 jiwa.

Adapun tiga Dapil Kota Sabang, yakni Dapil Sabang 1 Kecamatan Sukakarya sebanyak 6 kursi anggota DPRK, Dapil Sabang 2 Kecamatan Sukajaya sebanyak 10 kursi anggota DPRK. 

Terakhir, Dapil 3 merupakan Kecamatan baru, yakni Kecamatan Sukamakmu sebanyak empat kursi anggota DPRK, Jelas Azman. 

Menurutnya, dasar usulan penambahan Dapil di Kota Sabang adalah adanya penambahan wilayah kecamatan baru, yakni Kecamatan Sukamakmu serta adanya aspirasi para stake holder terkait lainnya.

Baca juga: Menkopolhukam: Presiden Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

"Penambahan Dapil Kota Sabang pada Pemilu 2024 menjadi 3 dapil ini selanjutnya akan disosialisasikan oleh KIP Kota Sabang kepada masyarakat," ujar Azman. 

Selain itu, penambahan Dapil ini juga akan disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu, Pemerintah Kota Sabang, serta pihak terkait lainnya.

"Tentu harapan kita dengan adanya komposisi baru Dapil di Pemilu serentak 2024 ini, pelaksanaan Pemilu di Kota Sabang nantinya akan jauh lebih baik dari sebelumnya," harap Azman. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved