Breaking News

Berita Langsa

Sah, Kota Langsa Miliki 4 Daerah Pemilihan di Pemilu 2024

"Dengan demikian, Kota Langsa ada tambahan 1 dapil menjadi total 4 dapil, tapi jumlah kursi anggota DPRK tetap 25 orang," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Sah, Kota Langsa Miliki 4 Daerah Pemilihan di Pemilu 2024
For Serambinews.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri.

"Dengan demikian, Kota Langsa ada tambahan 1 dapil menjadi total 4 dapil, tapi jumlah kursi anggota DPRK tetap 25 orang," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Kota Langsa menjadi empat daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa merancang perubahan daerah pemilihan (dapil) Kota Langsa, dari 3 dapil menjadi 4 dapil. 

Walaupun bertambah dapil, akan tetapi tidak ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) yaitu, tetap 25 orang. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, kepada Serambinews.com, Selasa (7/2/2023), mengatakan, telah menerima Peraturan KPU RI Nomor : 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan atau Dapil.

Jadi, pada Pemilu 2024 di Kota Langsa telah resmi menjadi 4 dapil dari pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya hanya ada 3 dapil. 

"Dengan demikian, Kota Langsa ada tambahan 1 dapil menjadi total 4 dapil, tapi jumlah kursi anggota DPRK tetap 25 orang," ujarnya.

Baca juga: PPP Aceh Targetkan Semua Dapil Bisa Raih Kursi DPRA dan DPRK pada Pemilu 2024

Samsul merincikan, 4 dapil Kota Langsa diantaranya dapil Langsa 1 Kecamatan Langsa Kota sebanyak 5 kursi anggota DPRK.

Selanjutnya, Dapil Langsa 2 meliputi Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Lama sebanyak 7 kursi anggota DPRK. 

Lalu, Dapil Langsa 3 yaitu Kecamatan Langsa Baro sebanyak 8 kursi anggota DPRK.

Sedangkan Dapil Langsa 4 adalah Kecamatan Langsa Barat sebanyak 5 kursi anggota. 

Dijelaskannya, dasar usulan perubahan dapil di Kota Langsa dikarenakan adanya perubahan data jumlah penduduk yang diterima oleh KIP Langsa.

Melalui Keputusan KPU Nomor: 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved