Fakta Baru Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Punya Utang Rp 900 Juta

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsDepok.com/istimewa
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Terungkap jika Bripda HS mempunyai utang dengan nominal cukup besar.

Adapun nominalnya mencapai Rp 900 juta.

"Betul (utang Bripda HS mencapai Rp900 juta)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Aswin mengatakan utang ratusan juta rupiah itu setelah Bripda HS meminjam ke Bank hingga ke perorangan yang dia kenal.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," ucapnya.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

 
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi.

Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved