Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Johnny seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate 

Surat pemanggilan nantinya kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo sebagai saksi dugaan korupsi.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.

Tidak Dicampuri Politik

Pengamat politik sekaligus pendiri KedaiKopi Hendri Satrio mengungkapkan, pemanggilan Menteri JGP oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diharapkan bukan terkait permasalahan politik.

Sebab kata dia, pemanggilan Menteri dari Partai NasDem sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi itu murni permasalahan hukum.

"Mudah-mudahan ini bukan tentang masalah politik yang kemudian diselesaikan dengan hukum gitu," kata pria yang karib disapa Hensat itu.

Hensat beranggapan, sejatinya perkara dugaan Korupsi BTS itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kondisi politik saat ini.

Sehingga, seluruh proses yang melibatkan Menteri Johnny sudah seharusnya diproses dan diselesaikan secara hukum.

"Seharusnya tidak ada kaitannya dengan politik, hukum dan politik kan harus beda isu, jadi kalau kemudian isunya hukum ya maka diselesaikan secara hukum," tukas dia.(Tribun Network/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved