Menkominfo Johnny G Plate Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Johnny seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate 

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023).

Johnny seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Menteri Johnny berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.Menurutnya, saksi JGP (Johnny Gerard Plate) sudah lebih dahulu terjadwal mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara.

"Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," ujar Ketut.

"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," sambungnya.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi JGP sebagai tersangka.Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup."Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.

Kata Ketut, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.

Sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tidak terkecuali Menkominfo.

"Jadi semua yang terkait itu pasti dipanggil. Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka dalam proses pendidikan, tentunya itu konsumsi penyidik," katanya.

Pihak Kejagung pun telah mendapatkan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).

Ketut Sumedana menyampaikan Menkominfo meminta penjadwalan ulang mengingat jadwal yang padat.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ujar Ketut.

Baca juga: Ayah Bunuh Bayinya Usia 6 Bulan Gegara Terganggu saat Main Game Mobile Legend, Ibu Korban Trauma

Baca juga: Pria yang Ngaku Panglima Perang Tawuran di Belawan Ditangkap, Pelaku Juga Aniaya Warga

Surat pemanggilan nantinya kembali dilayangkan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo sebagai saksi dugaan korupsi.

"Dari tim penyidik Kejaksaan Agung akan melayangkan surat kembali sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh beliau," kata Ketut.

Tidak Dicampuri Politik

Pengamat politik sekaligus pendiri KedaiKopi Hendri Satrio mengungkapkan, pemanggilan Menteri JGP oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diharapkan bukan terkait permasalahan politik.

Sebab kata dia, pemanggilan Menteri dari Partai NasDem sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi itu murni permasalahan hukum.

"Mudah-mudahan ini bukan tentang masalah politik yang kemudian diselesaikan dengan hukum gitu," kata pria yang karib disapa Hensat itu.

Hensat beranggapan, sejatinya perkara dugaan Korupsi BTS itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kondisi politik saat ini.

Sehingga, seluruh proses yang melibatkan Menteri Johnny sudah seharusnya diproses dan diselesaikan secara hukum.

"Seharusnya tidak ada kaitannya dengan politik, hukum dan politik kan harus beda isu, jadi kalau kemudian isunya hukum ya maka diselesaikan secara hukum," tukas dia.(Tribun Network/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved