Guru Agama Cabuli 7 Siswi SD di Ruang Kelas, Korban Dipanggil Satu Per Satu, Modus Kerjakan PR
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar
SERAMBINEWS.COM - Kasus siswi SD di cabuli oleh gurunya terjadi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bahkan, sebanyak tujuh siswi yang menjadi korban.
Hal itu dilakukan oleh guru agama Islam di sekolah tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pen cabulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pen cabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Lalu ketika jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang, dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujarnya.
Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.
Baca juga: Dosen Senior Universitas Siliwangi Cabuli Mahasiswi, Para Korban Diminta Lapor ke Satgas PPKS
Pedagang Aksesoris di Tambora Lecehkan 4 Anak SD, Korban Dirayu Pakai Jepitan dan Gelang
Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial BA (42) yang dilakukan kepada empat anak sekolah dasar (SD) di kawasan Tambora.
BA yang sehari-hari berjualan aksesoris itu melakukan aksi pencabulan kepada empat anak SD saat jam istirahat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan ini berhasil dicegah berkat bantuan dari pedagang lain yang berada di tempat kejadian perkara.
"Saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.30 WIB pada Senin (6/2/2023) pelaku BA melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora," kata Putra di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Putra mengatakan, pelaku melancarkan aksi busuknya dengan cara mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang, jepitan dan stiker.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif korbannya.
Saat ini, Polsek Tambora baru berhasil menemukan empat anak perempuan korban pelecehan pelaku BA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku," kata Putra.
Polsek Tambora bakal melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) saat melakukan pemeriksaan kepada anak perempuan yang menjadi korban.
Diketahui, pelaku BA sudah berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Sebelum pandemi Covid-19, pelaku berjualan di Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam.
Setelah Covid-19, pelaku mulai beralih dengan menjajakan barang jualannya di sekolah wilayah Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BA disangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga: UNIKI Bireuen Gelar Studium Generale, Ini Bahasannya
Baca juga: 18 Napi Rutan Jantho Aceh Besar Bebas Bersyarat, Masih Berlaku Asimilasi Dampak Pandemi Covid-19
Baca juga: Iswanto Sambut Kunker Bupati Seuruyan Kalimantan Tengah, Bahas Soal Pelayanan Publik hingga CSR
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Agama di Duren Sawit Cabuli 7 Siswi SD Pakai Modus Kerjakan PR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)