Berita Aceh Besar

18 Napi Rutan Jantho Aceh Besar Bebas Bersyarat, Masih Berlaku Asimilasi Dampak Pandemi Covid-19

Menurutnya, asimilasi di rumah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam rutan dikarenakan overcrowded jumlah narapidana di dalamnya. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Humas Rutan Jantho
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Muhammad Nasir, memberikan asimilasi kepada seorang narapidana yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi di rumah dan bebas bersyarat akibat dampak pandemi Covid-19, Kamis (9/2/2023) 

Menurutnya, asimilasi di rumah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam rutan dikarenakan overcrowded jumlah narapidana di dalamnya. 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 18 narapidana atau napi Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar, bebas bersyarat melalui Program Asimilasi di rumah sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana aturan beberapa tahun lalu semasa masih pandemi Covid-19

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Muhammad Nasir, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (10/2/2023). 

Menurutnya, asimilasi di rumah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam rutan dikarenakan overcrowded jumlah narapidana di dalamnya. 

"Asimilasi ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Muhammad Nasir. 

Lebih lanjut, Muhammad Nasir, mengatakan asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana.

Kriteria lainnya, bukan narapidana tindak pidana khusus, seperti narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.

Muhammad Nasir menambahkan 18 napi yang bebas bersyarat ini diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan atau Bapas dan keluarga sebagai penjamin.

Penjamin nantinya turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. 

"Selain itu, pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh juga akan mengawasi dan membimbing narapidana yang mendapat asimilasi rumah itu," demikian Muhammad Nasir. (*)

Baca juga: VIDEO - Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Kembali Bebas Asimilasi Covid-19

Baca juga: Hari Ini, Empat Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid- 19

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved