Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
AR bayi yang jarinya putus akibat tergunting perawat masih terbaring lemah di ruangan VIP Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Selasa (7/2/2023). 

"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.

Selama menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, bayi AR akan mendapatkan perlakuan khusus dari Rumah Sakit.

"Biaya selama rawat jalan digratiskan sampai benar-benar sembuh.

Kemudian diperlakukan khusus, pihak rumah sakit juga akan memberikan santunan ke ayah korban, " katanya.

Wadir SDM Rumah Sakit Muhammadiyah, Muksin Palembang, mengatakan hari ini sudah ada sepakat damai.

"Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran. Kami berterima kasih dengan semua pihak, sehingga insiden ini bisa berakhir damai," katanya.

Baca juga: Jari Bayi yang Putus Tergunting Perawat di Palembang Membusuk dan Gagal Disambung

Perawat DN Ditahan

Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).

DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.

Perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.

"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.

Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.

"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.

DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Kondisi Perawat DN

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved