Mardani H Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap Rp118 Miliar

Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mardani H Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022). 

Ali memastikan, KPK tidak pernah melanggar hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” tuturnya.

 

Baca juga: Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Didakwa Terima Suap Izin Pertambangan Sebesar Rp 118 Miliar

 Sidang perdana kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Kamis (10/11/2022).

Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi seperti yang termaktub dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada persidangan itu, Mardani hadir secara virtual karena masih berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu tetap dihadiri secara lengkap oleh lima Majelis Hakim, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta seluruh kuasa hukum di ruang sidang.

 JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan Mardani diduga telah menerima uang suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 118 Miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2018.

Selain itu, Budi juga mengatakan jika Mardani yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu telah melampaui kewenangannya yang berani mengalihkan IUP ke perusahaan lain.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," beber Budi Sarumpaet saat persidangan.

Budi juga menilai jika Mardani melakukan pelanggaran administratif.

Dia mengatakan dalam IUP tersebut tidak ditandatangani sejumlah pihak yang berkompeten di Tanah Bumbu waktu itu.

"Seharusnya IUP itu harus diparaf oleh Kepala Dinas, sekda, Kabag hukum dan asisten 2. Itu juga yang tidak dilakukan Mardani waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan agar Pengadilan dan JPU segera saja membuktikan apakah Mardani telah menerima suap IUP seperti yang didakwakan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved