Berita Banda Aceh

Terjerat Kasus Curanmor Dua Remaja Banda Aceh Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa atas tindak kriminal yang dilakukan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa atas tindak kriminal yang dilakukan. Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta sejumlah barang lain di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Bahkan, salah satu pelaku masih di bawah umur. 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa atas tindak kriminal yang dilakukan.

Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta sejumlah barang lain di empat lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Bahkan, salah satu pelaku masih di bawah umur. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si  melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni IF (16), warga Kecamatan Baiturrahman dan BN (19), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku Rabu (8/2/2023) sore kemarin di kediamannya masing-masing," ujar Fadhillah, Jumat (10/9/2023).

Baca juga: Aceh Masuk 10 Besar Kasus Jantung Koroner

Ia menjelaskan, polisi menerima empat laporan pencurian motor dan barang lainnya di waktu serta lokasi yang berbeda.

Dimana, laporan kehilangan pertama diterima dari korban Misdi (54), warga asal Langkat, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi di Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng pada 1 Februari 2023.

Saat bangun tidur, korban mengetahui pintu rumah tukang (bedeng) yang ditempati telah terbuka sekitar pukul 05.30 WIB.

"Korban kehilangan handphone-nya beserta HP istri, saat dicek ke bedeng lain ternyata handphone para pekerja juga hilang.

Total barang yang hilang empat unit handphone berbagai jenis dan mesin grover kayu dengan total kerugian Rp 7 juta," Bebernya.

Baca juga: Ribuan Orang Ingin Adopsi Bayi yang Lahir di Bawah Puing-puing Gempa Suriah, Ibunya Meninggal Dunia

Laporan kedua diterima polisi dari korban Zulfikar (42), warga Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar yang kehilangan motor merek Honda NF 110 di Desa Lampasi Engking, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 7 Februari 2023 kemarin.

Selain itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya tersebut, korban Zulfikar juga kehilangan handphone miliknya, dengan total kerugian yang mencapai Rp 8,7 juta. 

"Korban beristirahat di rumahnya, saat terbangun diketahui bahwa motor serta handphone miliknya telah hilang," kata Fadil.

Pencurian juga dialami Afrizal (40), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Korban kehilangan sejumlah alat kerja bangunan pada 1 Februari 2023 kemarin yang diketahui setelah menerima laporan dari karyawannya.

Baca juga: Pesawat Wings Air Berputar-putar di Udara Nagan Raya karena Cuaca Buruk

"Barang yang hilang berupa mesin potong kayu, gerinda, bor dan dua unit handphone. Barang-barang itu disimpan dalam gudang dan diketahui hilang, total kerugian sekitar Rp 5 juta," ucap Kasat.

Terakhir, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada 6 Februari 2023 yang dialami korban Ridho Januari (43), warga asal Langkat, Sumatera Utara.

Korban kehilangan satu unit handphone miliknya di dalam kamar rumah saat tertidur dan baru diketahui pagi hari. Akibatnya, korban merugi hingga mencapai Rp 1,5 juta.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap IF di rumahnya. Dari pengembangan, tim juga menangkap BN di rumahnya.

Saat diinterogasi keduanya mengaku telah mencuri motor serta barang lain di keempat lokasi tersebut," paparnya.

Baca juga: Aceh Masuk 10 Besar Kasus Jantung Koroner, Penyebabnya Merokok, Obesitas Hingga Malas Berolahraga

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit motor berbagai jenis yang merupakan hasil curian serta alat bantu saat pelaku beraksi, serta delapan unit handphone, bor, gerinda dan mesin potong kayu.

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh atas perbuatannya. Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita tangani khusus berkoordinasi dengan pihak terkait," tambah Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.(*)

Baca juga: Pasukan Ukraina Kalah Jumlah dan Lelah, Tetap Siap Menghadapi Serangan Baru Rusia di Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved