Berita Aceh Besar

Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day, Pj Bupati Instruksikan Satpol PP Intensifkan Patroli

Forkopimda Aceh Besar Larang Keras Rayakan Valentine Day, Pj Bupati Instruksikan Satpol PP Intensifkan Patroli

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar keluarkan seruan larangan keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar keluarkan seruan larangan keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang.

Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya. 

Penegasan itu terungkap melalui seruan bersama yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H. 

Seruan bersama itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya perayaan Valentine Day, yang jelas jelas melanggar syariat Islam. 

Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023.

Baca juga: Hari Ini Valentine Day, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Namun budaya ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor  11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah ,ibadah dan syariat Islam.

Melihat hal tersebut, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada awak media mengakui tentang larangan perayaan valentine day di seluruh wilayah Aceh Besar itu. 

Larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto, Minggu (12/2/2023).

Dalam kaitan pengawasan itu, Muhammad Iswanto telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan. 

“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” tegas Iswanto.  

Baca juga: Terungkap Dosa Lain Oknum Densus 88 Pembunuh Driver Taksi Online

Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved