Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis

|
Editor: Faisal Zamzami

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023

Baca juga: Promo Perayaan Valentine Day di Daftar Menu, Satpol PP Banda Aceh Tegur 2 Toko di Peunayong & Geuceu

Baca juga: Dukung Fungsi dan Peranan Polri, Dandim Aceh Utara Terima Penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe

Kompas.com: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved