Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis
|
Editor:
Faisal Zamzami
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Baru Tiga Orang Mendaftar Calon Pansel KIP Bireuen, Batas Akhir Pendaftaran 17 Februari 2023
Baca juga: Promo Perayaan Valentine Day di Daftar Menu, Satpol PP Banda Aceh Tegur 2 Toko di Peunayong & Geuceu
Baca juga: Dukung Fungsi dan Peranan Polri, Dandim Aceh Utara Terima Penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe
Kompas.com: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Berita Terkait
Baca Juga
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Berkaca dari Kejadian Tragis di Aceh Timur, Kapolres Minta Masyarakat Jauhi Judi Online |
![]() |
---|
Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
Ramai Isu Darurat Militer, Mabes TNI Buka Suara: Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.