Berita Nasional

Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Editor: Nurul Hayati
Dok DPR-RI
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebutkan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI dihapus dan gaji dewan kini menjadi Rp 65,5 juta per bulan terhitung 31 Agustus 2025. 

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SERAMBINEWS.COM - Setelah tuntutan publik terkait transparansi dan efisiensi anggaran, DPR RI akhirnya merilis rincian gaji dan tunjangan anggota dewan. 

Potongan Pajak
PPH 15 persen dari Tunjangan Konstitusional: Rp8.614.950

Take Home Pay (THP)

Total Bruto: Rp 74.210.680

THP setelah pajak: Rp65.595.730 per bulan

Tunjangan Perumahan Dihapus

Sebelumnya, anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta/bula,.

Namun, per 31 Agustus 2025, tunjangan ini resmi dihentikan sebagai respons atas tuntutan rakyat.

Baca juga: Puan Sebut Seluruh Fraksi DPR RI Sepakat Hapus Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Kerja

Pimpinan DPR RI dan seluruh ketua fraksi partai politik di DPR RI telah sepakat menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

 1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved