Inilah Lokasi Kampung Ilegal WNI di Malaysia, Bukan di Kalimantan Tapi Dekat dengan Kuala Lumpur

Warganet Indonesia kebanyakan sepakat bahwa tindakan pemerintah Malaysia untuk menindak tegas para WNI tersebut sudah tepat.

Editor: Amirullah
Jabatan Imigresen Malaysia/JIM
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.(Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia 

 

Menggunakan Google Maps, diketahui kedua wilayah tersebut hanya memiliki jarak sekitar 50 kilometer dengan waktu tempuh menggunakan mobil hanya perlu satu jam.

Merujuk pada keterangan JIM, perkampungan ilegal WNI ditemukan dekat perbatasan negara bagian negeri Sembilan dengan negara bagian Selangor.

Kawasan Nilai yang jadi titik ditemukannya perkampungan ilegal WNI di Malaysia
Kawasan Nilai yang jadi titik ditemukannya perkampungan ilegal WNI di Malaysia (Tangkap layar Google)

Fakta tambahan yang penting, perkampungan terlarang ini hanya berada sekitar 4 km dari gedung baru kantor polisi distrik.

Di samping itu, perkampungan ini ternyata sangat dekat dengan jalan tol dan hanya berselang beberapa menit saja dari pusat kota yang ramai, yang berisi beberapa universitas, perumahan mewah, dan tempat tinggal kelas atas.

Meski terlihat dekat dengan pusat kota yang ramai, nyatanya perkampungan tersebut hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer.

Itu pun tidak bisa dilalui dengan mudah sebab banyak dikelilingi oleh besi serpihan jerat dan anjing liar.

"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ungkap Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud seperti dilansir dari kompas.com, Senin (13/2/2023).

Tak berniat kembali ke Indonesia

Seperti diketahui, JIM pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto dari temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan, melalui media sosial Facebook.

Dalam posting tersebut, disebutkan bahwa JIM telah melakukan kunjungan ke perkampungan tersebut sebagai bagian dari operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud menyatakan bahwa warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diperkirakan tidak berniat untuk kembali ke negaranya, melainkan ingin tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Menurut laporan World of Buzz pada Kamis, perkampungan yang dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa, sudah ada sejak lama dan dilengkapi dengan genset serta memiliki sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Pada operasi tersebut, 68 Warga Negara Indonesia diperiksa dan 67 di antaranya ditahan karena pelanggaran berbagai, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay. Warga Indonesia yang ditahan berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Beberapa hari setelah itu, perkampungan warga Indonesia di Malaysia dilaporkan sudah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.


Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Bukan di Kalimantan, Ternyata Ini Lokasi Kampung Ilegal WNI di Malaysia

Baca juga: Kasus Video Mesum Siswa SMA dan Siswi SMP di Tebingtinggi, Kedua Orangtua Pelaku Sepakat Damai

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia Digerebek, Bikin Sekolah Sendiri, 67 WNI Ditahan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved