Berita Banda Aceh

MPU Aceh Apresiasi Seruan Forkopimda Aceh Besar Tentang Larangan Merayakan Valentine Day

Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya

|
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar keluarkan seruan larangan keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang 

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara khusus juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensivkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut. 

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada awak media mengakui jika larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.

Baca juga: KRONOLOGI Kepala Petani Tangse Terpisah dari Tubuh karena Diamuk Gajah di Kebun

Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

Baca juga: Respon Zulfikar SBY Usai PSSI Akui Dirinya Presiden Sah Persiraja dan Tolak Surat Dek Gam

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.(*)

Baca juga: Hari Ini Valentine Day, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved