Berita Banda Aceh
MPU Aceh Apresiasi Seruan Forkopimda Aceh Besar Tentang Larangan Merayakan Valentine Day
Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara khusus juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensivkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada awak media mengakui jika larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.
Baca juga: KRONOLOGI Kepala Petani Tangse Terpisah dari Tubuh karena Diamuk Gajah di Kebun
Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:
1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.
2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.
Baca juga: Respon Zulfikar SBY Usai PSSI Akui Dirinya Presiden Sah Persiraja dan Tolak Surat Dek Gam
4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.
6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seruan Bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.(*)
Baca juga: Hari Ini Valentine Day, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya
Bantu Pengentasan Kemiskinan, Kemenag Dorong ASN Berwakaf Mulai Rp10 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Diterima Anggota DPRA Khalid, Mahasiswa Thailand: Terima Kasih Aceh |
![]() |
---|
Kepala ARC USK Paparkan Nilam Aceh dalam Konvensi Sains di ITB |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS Ancam Generasi Muda Aceh, Devi Yunita Minta Pemerintah Bersikap |
![]() |
---|
Dewan Minta Disdikbud Banda Aceh Gandeng Kampus untuk Susun Roadmap Pendidikan Diniyah di SD dan SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.