Remaja 16 Tahun Nekat Tusuk Polisi di Koja, Tak Terima Ayahnya yang Bandar Narkoba Ditangkap

AKP P. Siahaan ditusuk pelaku saat bertugas dalam rangka operasi penegakan hukum yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi polisi ditusuk oleh seorang remaja 

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi menetapkan R (16), remaja yang menusuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Pesta Hasiholan Siahaan sebagai tersangka.

Korban ditusuk R saat proses penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba yang tak lain adalah ayah tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara.

"Terhadap pelaku, ini karena di bawah umur saya inisialkan R, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Trunoyudo, tersangka R dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan percobaan pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat lima tahun penjara," kata Trunoyudo.

Kini, kasus tersebut masih diusut oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam proses penyidikan, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka.

"Tentunya akan menganut Undang-Undang yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO - Kutuk Pembakaran Al Quran, Aliansi Bireuen Bela Al Quran Gelar Aksi

Baca juga: Laksanakan Pengabdian di Pidie Jaya, Mahasiswa Umuslim Bireuen Bantu Input Data ke SIGAP

Baca juga: Layanan di RSUD Aceh Singkil tak Maksimal, Marthunis Minta Maaf

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Remaja 16 Tahun Nekat Tusuk Polisi di Koja Gegara Tak Terima Ayahnya yang Bandar Narkoba Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved