Berita Banda Aceh
Fatwa MPU Aceh: Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih Haram
MPU Aceh menegaskan, sogok menyogok dalam proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas (KIP dan Panwaslih) hukumnya haram
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.
“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin daripada fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil dari diskusi kita selama dua hari," kata Tgk Faisal.
Diharapkan, apa yang telah dihasilkan ini menjadi amal sholeh.
"Dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih, dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal.(dan)
Baca juga: Dengar Suara Benda Jatuh dari Atap Rumah, Keluarga Ini Dikejutkan Ternyata Ada yang Lagi Kawin
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.