Berita Banda Aceh

Fatwa MPU Aceh: Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih Haram

MPU Aceh menegaskan, sogok menyogok dalam proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas (KIP dan Panwaslih) hukumnya haram

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Dok MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dalam sidang Paripurna I 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2/2023). 

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin daripada fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil dari diskusi kita selama dua hari," kata Tgk Faisal.

Diharapkan, apa yang telah dihasilkan ini menjadi amal sholeh.

"Dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih, dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal.(dan)

Baca juga: Dengar Suara Benda Jatuh dari Atap Rumah, Keluarga Ini Dikejutkan Ternyata Ada yang Lagi Kawin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved