Opini
Kenapa Pendidikan Berbayar?
Pilihan orang tua adalah, berkorban dana demi masa depan anak, atau menerima pendidikan sesuai dengan kemampuan
Harapannya, terjadi sinergitas keduanya sehingga mampu menyukseskan proses pendidikan setiap peserta didik. Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan menteri nasional No.014/U/2002 tanggal 2 April 2002.
Sebenarnya sebelum dinamai komite, kita sudah mengenal dengan istilah Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Komite sekolah yang dibentuk hendaknya memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi serta peduli terhadap peningkatan mutu sekolah. Keberadaan komite dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, yang dibangun sesuai dengan masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibentuk harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.
Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.
Komite sekolah diharap mampu meyakinkan orang tua siswa, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Komite sekolah pada tatanan teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Keberadaan komite sekolah mulai dari fungsi, tugas, maupun tanggung jawab disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan semata, tapi partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Secara kelembagaan, komite sekolah langsung dapat diawasi oleh masyarakat.
Posisi kepala sekolah bukan sebagai pembina, tetapi sejajar dengan komite sekolah dan bermitra dalam tata kerja di sekolah.
Demikian juga komite sekolah, memiliki tugas mendorong orang tua dan masyarakat agar berpartisipasi dalam pendidikan, serta menggalang atau menggali potensi-potensi dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.
Lalu apa urgensinya keberadaan komite sekolah? Apa manfaat yang diperoleh dari eksistensi komite sekolah? Jika merujuk pada salah satu fungsi komite sekolah, yaitu melakukan kontrol sosial dan transparansi anggaran serta akuntabilitas penggunaan anggaran, maka pelibatan komite sekolah dalam proses pembangunan dan penyusunan RAPBS menjadi penting agar program peningkatan mutu sekolah menjadi terarah dan tepat sasaran.
Peran komite sekolah adalah sebagai lembaga pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite juga mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri serta pemerintah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sri-rahmi-838383.jpg)