KIP Kuliah 2023

Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan

Tidak semua siswa bisa mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Dok. Kemendikbud
KIP Kuliah - Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mendaftar program beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau KIP Kuliah 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah resmi dibuka pada Selasa (14/2/2023).

Informasi tersebut berdasarkan pengumuman yang disampaikan di laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI, @puslabdik_dikbud, dan telah dibenarkan oleh Subkoordinator KIP Kuliah, Muni Ika.

Muni mengatakan, proses pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah membantu siswa dengan keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023

Merujuk laman KIP Kuliah, pendaftaran program beasiswa ini berlangsung pada 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah berdekatan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau pengganti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Baca juga: UTU Terbanyak Terima Mahasiswa KIP-Kuliah, Dr Mursyidin MA: Calon Rektor belum Ada yang Mendaftar

Adapun SNBP dibuka mulai 16 Februari 2023 dan akan berakhir pada 27 Febuari 2023.

Oleh karena itu, bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP 2023 dan berkuliah menggunakan KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran mulai sekarang.

Sementara itu, penetapan penerima KIP Kuliah baru akan berlangsung mulai 1 Juli 2023 sampai 31 Oktober 2023.

Syarat KIP Kuliah 2023

Tidak semua siswa bisa mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun ini.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima.

Salah satu syarat pendaftaran adalah siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved