KIP Kuliah 2023
Sudah Dibuka! Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Disiapkan
Tidak semua siswa bisa mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Berikut langkah-langkah dan tahapan pendaftarannya.
- Daftar secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
- Isi NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif saat mendaftar
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, lalu pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Bantuan pendidikan yang diterima dari KIP Kuliah
Manfaat yang diterima oleh penerima KIP Kuliah yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi, pembebasan biaya kuliah hingga mendapatkan bantuan biaya hidup.
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat Serta Cara Daftarnya
Jumlah besarannya berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
- Prodi dengan akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
- Prodi dengan akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
- Prodi dengan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup untuk menunjang kebutuhannya selama masa pendidikan.
Perguruan tinggi tidak dibolehkan meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan apapun.
Bantuan biaya hidup ini dibayar setiap semester sesuai dengan masa studi normal.
Adapun besaran biaya hidup yang diperoleh penerim KIP Kuliah berbeda-beda.
Dikutip dari Kompas.com, mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1,1 juta per bulan
- Rp 1,25 juta per bulan
- Rp 1,4 juta per bulan.
Bantuan ini didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Poltekkes Aceh Dorong Cakupan ASI Eksklusif, dengan Bentuk Komunitas Relaktasi |
![]() |
---|
Banleg DPRK Pijay Bahas RPJMK 2025–2029, Visi-Misi Pasangan Sibral–Hasan Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
VIDEO Media Israel Bongkar Rencana Asli Netanyahu, Sengaja Buat Gaza Kelaparan |
![]() |
---|
VIDEO - IDF Kehabisan Prajurit Tapi Netanyahu Ngotot Lanjut Perang Gaza |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.