Berita Banda Aceh
Besok, DKPP Periksa Ketua KIP Banda Aceh Usai Diadukan oleh 5 Anggota Panwascam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (17/2/2022) besok pukul 09.00 WIB.
Informasi ini disampaikan oleh Humas DKPP dalam rilisnya pada Kamis (16/2/2023).
Perkara ini diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana, yang secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Kelima nama di atas mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady.
Indra diadukan karena diduga menghalang-halangi para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu telah menjatuhkan martabat dan harga diri para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu.
Hal ini dikarenakan berkata tidak patut di depan umum, pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Baca juga: Pansus DPRK Sesalkan Pernyataan Ketua KIP Pidie, Terkait Mangkir dari Panggilan Dewan
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum.
Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(*)
Baca juga: Sebut tak Urgen Hadiri Panggilan Dewan, Pansus DPRK Sesalkan Pernyataan Ketua KIP Pidie, Terkait PPK
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.