Berita Langsa

Inspektorat Aceh Larang Kepsek Pegang Dana BOS, Jamaluddin: Itu bukan Uang Pribadi

"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Inspektorat Aceh
Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin (kanan), saat memberikan materi pada kepala sekolah soal penggunaan dana BOS, Kamis (16/2/2023). 

Menurut Kompol Budi, dengan kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS ini, sekolah ke depannya diharapkan semakin transparan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.

"Selain itu, dapat meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut perkara pidana terkait dengan dana BOS," ujar Kompol Budi.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, MH dalam materinya mengingatkan, agar setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis).

Apabila jukni dilanggar, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada tindakan hukum.

"Yang perlu diingat, recanakan apa yg akan dilaksanakan dan laksanakan apa yang sudah direncanakan serta kenali hukum dan jauhi hukuman," tegas Ali.

Dirinya berharap, pada tahun 2023, tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi. Karenanya, dia menekankan seluruh kepala sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban dengan benar, serta akuntabel sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.

"Jangan coba-coba mengambil risiko hukum dalam pelaksanaan dan pelaporan dana BOS ini,” tandasnya.

“Jika ada pihak-pihak yang memaksa, sejauh bisa hindari maka hindarilah. Dengan demikian, maka bapak/ibu selamat dari ancaman hukum pidana," pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved