Berita Politik

MA Kabulkan Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sah Milik Irwandi Yusuf

"Amar putusan. Kabul kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan," bunyi putusan yang dipublis di SIPP.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh 

Sementara itu, Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi.

Ia pun belum mengetahui apa pertimbangan majelis hakim sehingga belum bisa mengomentari lebih banyak putusan tersebut.

"Sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait telah keluar putusan tersebut,” ujar dia.

“Nanti jika telah ada salinan putusan, kita akan pelajari dan komunikasikan dengan teman-teman DPP PNA hasil KLB untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," tandasnya.(*)
 

B
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved