Giliran Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs

Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (17/2/2023).

Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. 

Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasihat dari masing-masing terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tandasnya.

 Pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Menurut penjelasannya, Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2).

 Sedangkan tiga terdakwa lainnya, kata Djuyamto, telah mengajukan banding pada Kamis (16/2).

Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan JPU. 

 

Baca juga: Setelah Divonis Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian & Tindak Pidana Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mendapat vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana Ferdy Sambo yang dituntut jaksa penjara seumur hidup, divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana mati.

Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis dengan hukuman 20 tahun bui.

Hal yang sama juga diterima Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Dia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman yang sama dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Eliezer mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan 12 tahun bui.

 

 

Hakim: Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dipikirkan secara rapih dan sistematis.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, majelis hakim menyatakan, pemikiran yang rapih itu diawali dengan upaya Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam per sidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga kata majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS milik morban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir J.

"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.

Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih dan sistematis.

 

Baca juga: Pemko Sabang akan Kembali Gelar Car Free Day, Tiap Minggu di Kawasan Sabang Fair

Baca juga: Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan, Terapis di Rumah Sakit Depok Jadi Tersangka

Baca juga: Banjir Luapan Melanda Simpang Mamplam Bireuen, Puluhan Rumah Tergenang

 

Kompas.tv: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved