Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Korban Cabut Laporan, Begini Nasib Tersangka Giorgio
"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), rusak dan tabrak mobil taksi online milik Ari Widianto (38) kembali berlanjut.
Namun, pada akhirnya Ari memilih mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Hal ini dikarenakan Ari telah memutuskan untuk berdamai dengan Giorgio usai yang bersangkutan bersedia mengganti segala kerugian.
Pengemudi Honda Biro kuning Ari Widianto (39) telah mencabut laporannya terhadap Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobil di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.
Hal ini dikonfirmasi juga oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, meski korban telah mencabut laporan tak serta merta Giorgio dibebaskan dari tahanan dan dicabut status tersangkanya.
"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Jum'at (17/2/2023).
Dikatakan Nurma, SP3 menjadi salah satu syarat bagi Giorgio agar terbebas dari status hukumnya meski korban sudah mencabut laporan.
Nurma pun mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut status tersangka Giorgio karena mesti menjalankan mekanisme yang ada.
"Iya dong pasti (ada mekanismenya) kalau langsung dicabut gak bisa. Misalnya dicabut laporannya tapi dia (korban) gak mau damai ya gak bisa itu, tetap di proses," jelasnya.
Baca juga: Fakta Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Rusak Brio, Jadi Tersangka hingga Diisukan Buronan Ukraina
Alasan Korban Cabut Laporan Polisi
Akhirnya Ari memilih mencabut laporan yang dilayangkannya kepada Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Hal ini dikarenakan Ari telah memutuskan untuk berdamai dengan Giorgio usai yang bersangkutan bersedia mengganti segala kerugian.
"Saya dan Giorgio bersepakat untuk berdamai. Saya akan mencabut laporan polisi yang saya buat pada 12 Februari lalu. Oleh karena itu, saya mengajukan Restorative Justice (penyelesaian tindak pidana yang melibatkan seluruh pihak) kepada Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ari, Jumat.
Ari berharap permohonannya bisa dikabulkan pihak kepolisian.
Misteri 5 Orang Satu Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu, Penampakan Rumah 2 Lantai Milik Korban |
![]() |
---|
3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh |
![]() |
---|
Fakta 5 Orang Sekeluarga Tewas Dibunuh di Paoman Indramayu, Termasuk Kakek Sahroni dan Bayi 8 Bulan |
![]() |
---|
Update Gempa Afghanistan: Korban Tewas Tembus 1.400 Orang, Taliban Minta Bantuan Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.